BSU Tahap 7 hanya Bisa Cair jika Pekerja Sudah Mendapatkan Bukti Berikut, Cek Daftar Penerimanya di Sini

- 14 November 2022, 20:15 WIB
Bukti yang harus didapatkan sebelum mencairkan dana BSU 2022 tahap 7 di Kantor Pos.*
Bukti yang harus didapatkan sebelum mencairkan dana BSU 2022 tahap 7 di Kantor Pos.* /Instagram.com/@kemnaker/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 2022 hanya bisa dicairkan di Kantor Pos jika pekerja sudah mendapatkan bukti ini. Apa? Simak selengkapnya.

Seperti diketahui, saat ini pencairan dana BSU 2022 sudah memasuki tahap 7 dan diberikan kepada 3,6 juta pekerja.

Adapun, sebagai catatan, BSU 2022 dicairkan dengan 2 (dua) cara.

Pertama, dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BSI, BNI, BTN, BNI, dan Mandiri.

Baca Juga: Bansos BPNT 2022 Bulan November Cair, Ini Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Anda Dapat Rp200.000?

Kedua, dicairkan melalui PT. Pos Indonesia bagi pekerja yang belum memiliki rekening Himbara atau rekening Himbaranya bermasalah.

Sebagai catatan, pencairan BSU 2022 melalui Himbara telah usai dilakukan hingga tahap 6.

Saat ini, pencairan dana BSU 2022 hanya dilakukan melalui PT. Pos Indonesia.

Namun, menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pencairan dana melalui Kantor Pos Indonesia harus melalui proses undangan terlebih dulu.

Baca Juga: Kisi Kisi Soal dan Kunci Jawaban PAS UAS Sejarah Indonesia Kelas 10 SMA Semester Ganjil Kurikulum 2013

Jadi, Kantor Pos harus mencetak undangan bagi para calon penerima BSU yang telah lolos tahap verifikasi dan validasi data.

Nantinya, undangan tersebut akan dikirimkan ke masing-masing perusahaan tempat penerima BSU bekerja.

Terkait pencairannya, ada 3 (tiga) cara, pertama, pekerja bisa mencairkan secara kolektif melalui perusahaan.

Kedua, mencairkan secara mandiri dengan terlebih dulu mengunduh aplikasi PosPay.

Hal itu agar pekerja bisa mendapatkan QR Code yang menjadi salah satu syarat pencairan dana BSU di Kantor Pos.

Ketiga, bagi pekerja yang sakit, maka petugas pos akan mendatangi rumah atau rumah sakit tempat pekerja dirawat.

Besaran dana BSU 2022 yang dicairkan adalah sebesar Rp600.000 untuk masing-masing pekerja.

Baca Juga: Jadwal TV GTV Lengkap Hari Ini, Selasa 15 November 2022, Saksikan Kelanjutan Anak Jalanan A New Beginning

Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk salah satu penerima BSU 2022 di akun SIAPkerja di laman kemnaker.go.id atau melalui aplikasi PosPay.

Apabila Anda lolos sebagai penerima maka di laman kemnaker.go.id akan ada notifikasi 'BSU Anda Telah Tersalurkan'.

Sedangkan jika Anda lolos sebagai penerima BSU 2022 di Aplikasi PosPay, maka nantinya muncul QR Code yang bisa ditunjukkan sebagai bukti untuk mencairkan dana BLT Subsidi Gaji di Kantor Pos terdekat.

Itulah bukti yang harus didapatkan sebelum mencairkan dana BSU 2022 tahap 7 melalui PT. Pos Indonesia.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Pos Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x