SEPUTARLAMPUNG.COM – Seiring kemajuan di dunia teknologi digital, saat ini untuk daftar nikah bisa dilakukan secara online melalui layanan SIMKAH Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga Anda tidak perlu lagi repot-repot untuk datang ke KUA.
Pernikahan baru dianggap sah secara hukum jika telah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Anda kini bisa dengan mudah melakukannya melalui daftar online di Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag agar agar bisa mendapatkan perlindungan hukum.
Catatan pernikahan di KUA yang telah didaftaran melalui SIMKAH Kemenag tersebut nantinya akan dibutuhkan sebagai dasar untuk mengurus semua masalah administrasi dan status anak kelak.
Baca Juga: Tips Parenting ala Shireen Sungkar, Nomor 6 Sering Dilupakan
Melansir dari laman resmi SIMKAH Kemenag, berikut tahapan pendaftaran pernikahan:
1. Mengakses laman simkah.kemenag.go.id
2. Klik “Daftar” pada menu daftar nikah
3. Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah
4. Menentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan