BSU Tahap 4 Sudah Cair ke Rekening Himbara Hari Ini? Ada 1,2 Juta Pekerja yang Dapat, Cek Penerimanya di Sini

- 3 Oktober 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana BSU 2022 tahap 4.
Ilustrasi pencairan dana BSU 2022 tahap 4. /Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 4 sudah cair ke rekening Himbara Anda? Cek daftar penerimanya di link resmi ini.

Seperti diketahui, pencairan dana BSU 2022 tahap 1, 2, dan 3 telah diberikan kepada 7.077.550 pekerja.

Adapun, menurut keterangan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, pada Minggu ini, pencairan dana BSU 2022 akan dilanjutkan pada tahap 4.

"Mudah-mudahan, Insya Allah di awal minggu depan, Senin [3 Oktober 2022], tahap empat cair," kata Anwar Sanusi seperti dikutip dari Antara pada Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Simulasi ANBK SD Gelombang 3 dan 4 Dimulai Hari Ini 3 Oktober 2022, Ini Jadwal Lengkap dan Kisi-kisi Soalnya

Adapun, dari 1,5 juta data calon penerima BSU 2022 tahap 4 yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, hanya 1,2 juta pekerja yang lolos sebagai penerima BSU sesuai dengan syarat Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun, pekerja yang bisa mendapatkan BSU 2022 harus memenuhi 5 (lima) syarat yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
  5. Bukan pekerja atau buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Baim Wong Banjir Kritik Artis Usai Bikin Konten Prank KDRT, Ada Deddy Corbuzier hingga Celine Evangelista

Sebagai catatan besaran BSU 2022 yang diberikan untuk masing-masing pekerja adalah Rp600.000 dan diberikan dalam satu kali pencairan.

Dana BSU ini dicairkan melalui dua skema. Pertama ditransfer ke rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BTN, BRI, BSI, dan Mandiri. Kedua, melalui PT. Pos Indonesia.

Untuk mengetahui apakah Anda lolos verifikasi dan validasi Kemnaker sebagai salah satu penerima BSU 2022 tahap 4, Anda bisa mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Itulah informasi mengenai pencairan dana BSU 2022 tahap 4 dan cara cek daftar penerimanya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x