Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 4 Oktober 2022: MNCTV, Trans 7, ANTV, Indosiar, RCTI, GTV, Trans TV
- Merupakan pekerja penerima upah atau gaji
- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendapatkan BSU 2022, bisa cek status dan daftar penerimanya secara online melalui situs kemnaker.go.id, dengan cara:
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.
2. Daftar akun.
Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login kembali ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.