Kemnaker Sebut 2 Sebab Status Notifikasi BSU 2022 Masih Calon Penerima, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di Sini

- 30 September 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi pencairan BSU 2022.*
Ilustrasi pencairan BSU 2022.* /Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Banyak pekerja yang berkeluh kesah di akun Instagram Kemnaker bahwa status notifikasi mereka tak kunjung berubah dari calon penerima hingga penyaluran BLT Subsidi Gaji tahap 3. Apa sebabnya? Ini Kata Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, pekerja yang memang terdaftar sebagai penerima dana BSU 2022 nantinya akan menerima 3 notifikasi hingga dana tersalurkan ke rekening masing-masing.

Masing-masing notifikasi BSU 2022 memiliki arti yang menjelaskan status pekerja sebagai penerim dana BLT Subsidi Gaji.

Lantas, apa sajakah makna dari notifikasi BSU 2022? Dan apa makna notifikasi masih calon penerima?

Baca Juga: Inilah Pidato Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022, Lengkap Susunan Upacara Bendera dan Link Twibbon

“Notifikasi #BSU 2022 Masih Calon Penerima di SiapKerja? Berikut jawabannya,” tulis akun Instagram Kemnaker, seperti yang dikutip Seputarlampung.com dari Instagram resminya.

Apabila notifikasi BSU 2022 masih calon penerima, menurut Kemenaker ada dua kemungkinan, yaitu:

1.Tersaring dalam screening Kemnaker

Artinya telah mendapatkan program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) pada tahun berjalan.

Atau selain bantuan itu, bisa jadi Anda termasuk PNS dan TNI/Polri yang memang tidak dapat disalurkan dana BSU.

Baca Juga: Sinopsis The 33, Bioskop Trans TV : Kisah Penambang yang Terjebak selama 69 Hari

2. Tersaring verifikasi dan validasi bank

Hal ini dikarenakan rekening tidak aktif atau tidak valid. Jika ini terjadi, maka BSU masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.

Berikut cara mengecek status penerima dan notifikasi BSU 2022 bagi pekerja:

1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id

2. Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun dan lengkapi pendaftaran akun.

3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

4. Jika sudah, login menggunakan akun yang tadi sudah dibuat

5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

6. Cek pemberitahuan melalui notifikasi

7. Notifikasi yang muncul akan memberitahukan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak.

Baca Juga: 1 Oktober 2022 Hari Apa? Ini Sejarah Hari Kesaktian Pancasila dan 10 Link Twibbon Keren Gratis buat IG, FB, WA

Nantinya, akan ada tiga status yang tercantum pada notifikasi penerima BSU, yaitu:

1. Status "Calon" Terdaftar

Terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU. Status ini muncul karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

2. Status "Penetapan"

Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

3. Status "Penyaluran"

Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) Anda.

Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Apabila pekerja terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji, namun belum mendapat dananya, segera lakukan hal berikut ini:

Baca Juga: Inilah 12 Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2022 Desain Terbaik Ini, Berikut Cara Mudah Pasang Foto

Hubungi nomor WhatsApp 081380070175 atau kunjungi link https://wa.me/6281380070175 untuk segera mendapatkan respons.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah