Tanda Ini Tunjukkan Anda Lolos Verifikasi dan Validasi Kemnaker, BSU 2022 Tahap 2 dan 3 Siap Ditransfer!

- 26 September 2022, 16:30 WIB
Informasi Pencairan BSU 2022 Tahap 2 dan 3 oleh Kemnaker RI
Informasi Pencairan BSU 2022 Tahap 2 dan 3 oleh Kemnaker RI // bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut tanda yang menunjukkan bahwa Anda lolos tahap verifikasi dan validasi sebagai penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Anda bisa mengecek laman bsu.kemnaker.go.id untuk mengetahui apakah dana BSU 2022 tahap 2 dan 3 siap ditransfer ke rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau lewat PT Pos Indonesia. Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU 2022 tahap 2 yang sudah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan pencairan BSU 2022 tahap 1 sudah dilakukan pada 12 September 2022 kepada sekitar 4,1 juta pekerja.

Baca Juga: BSU 2022 Anda Belum Cair Juga? Simak 5 Sebab BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tak Kunjung Diterima Pekerja

Masing-masing pekerja mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp600.000.

Nantinya, jika tahap verifikasi dan validasi data BSU 2022 tahap 2 sudah selesai dilakukan maka pencairan BSU 2022 akan belanjut ke tahap 3.

Adapun sebagai catatan, pencairan BSU 2022 dialokasikan untuk 16 juta pekerja dan akan cair secara bertahap.

Pencairannya melalui 2 (dua) skema, yakni pertama, langsung ditransfer ke rekening Himbara yakni BSI, BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Kemudian kedua diberikan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Apa Saja Kegiatan Dayu dan Teman-teman? Apa Isi Percakapan Lebah dan Semut? Materi Jawaban Tema 4 Kelas 2 SD

Adapun syarat untuk mendapatkan BSU 2022 menurut Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  • Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
  • Bukan pekerja atau buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk mengetahui apakah Anda lolos verifikasi dan validasi Kemnaker sebagai salah satu penerima BSU 2022 tahap 2 dan 3, Anda bisa mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id secara berkala.

Jika Anda lolos, tanda atau notifikasinya akan berbunyi "Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah".

Baca Juga: Kumpulan 33 Link Twibbon Gratis Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2022 dengan Desain Terbaru dan Menarik

Namun jika data Anda masih diverifikasi dan validasi maka notifikasinya akan berbunyi "Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker No 10 tahun 2022".

Itulah tanda yang menunjukkan Anda lolos tahap verifikasi dan validasi data calon penerima BSU 2022 tahap 2 dan 3 di Kemnaker.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah