2. Tahap Penetapan Penerima BSU
Jika nama sudah 'Terdaftar', maka pekerja perlu menunggu status berubah menjadi 'Ditetapkan'. Itu artinya Anda telah lolos dan berhak menerima BSU Kemnaker.
3. Tahap Penyaluran Penerima BSU
Setelah 'Ditetapkan', tahapan selanjutnya adalah penyaluran. Tahap ini menentukan apakah dana BSU telah tersalurkan ke rekening atau belum.
Apabila mendapat notifikasi 'Tersalurkan ke Rekening Anda' artinya dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI).
Berikut tata cara cek BSU Tahap 3 apakah nama Anda sudah berubah ditetapkan dari status calon penerima, hanya melalui laman bsu.kemnaker.go.id, yakni:
• Akses situs bsu.kemnaker.go.id
• Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
• Lengkapi pendaftaran akun.
• Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
• Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan.
• Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
• Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
Itulah informasi penting terkait daftar nama penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3 yang dapat dilihat melalui laman bsu.kemnaker.go.id, lengkap dengan perkiraan jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).***