Adapun menurut Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, BSU 2022 hanya akan dicairkan untuk 5 tipe pekerja ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Bukan pekerja atau buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Itulah informasi mengenai lama waktu proses verifikasi dan validasi data di Kemnaker agar BSU 2022 bisa dicairkan kepada pekerja dan 5 tipe karyawan yang akan mendapatkannya.***