Ini Lama Waktu Verifikasi Data BSU 2022 di Kemnaker, Apakah Sudah Ditransfer? Cair ke 5 Tipe Pekerja

- 24 September 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi pencairan BSU 2022.*
Ilustrasi pencairan BSU 2022.* /pexels/ahsanjaya/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pekerja banyak yang mempertanyakan berapa lama proses verifikasi dan validasi data di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 2022 bisa segera dicairkan? Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, Kemnaker telah usai melakukan pencairan BSU tahap 1 2022 kepada sekitar 4,1 juta pekerja.

Saat ini, Kemnaker tengah melakukan proses verifikasi dan validasi akan 2,4 juta data pekerja calon penerima BSU tahap 2 2022 yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari keterangan salah satu pekerja yang telah mendapatkan BSU tahap 1 2022, proses verifikasi dan validasi data calon penerima BSU di Kemnaker memakan waktu 2 Minggu.

Baca Juga: Dana BSU 2022 Bisa Cair tanpa Punya Rekening Bank Himbara, Ini Cara Mudah Ambil BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

“@titisbunga iya kan itu masih penyesuaian data mba,, bertahap saya nunggu status lolos verifikasi di BPJSTKU nya aja sampe 2 minggu, trus nunggu lolos verifikasi di KEMNAKER nya juga 2 minggu baru kemudian terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 tahap 1. Ya kita Tinggal tunggu kelanjutan nya saja bagaimana ya kan mba.. pada dasar nya yg penting kita bisa memahami bahwa kita itu termasuk calon penerima yg memenuhi syarat apa tidak. Kan di situ juga jelas syarat nya yaitu upah yg minimal ,3.5 dan kita tidak terdaftar sebagai penerima bantuan yg lain nya engga... Begitu mba... Hehehehe.. mohon dikoreksi kl pengetahuan saya salah..,” tulis akun @muhamad_sunarta.

Untuk mengetahui apakah Anda merupakan salah satu penerima BSU 2022, Anda bisa mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id secara berkala.

Jika Anda mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan' atau 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' maka itu artinya BSU Rp600.000 telah dicairkan ke rekening HIMBARA atau jika rekening Anda bermasalah, maka dana akan dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia.

Baca Juga: Daftar 5 SMA Terbaik di Kabupaten Bantul Versi Peringkat LTMPT Terbaru 2022

Adapun menurut Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, BSU 2022 hanya akan dicairkan untuk 5 tipe pekerja ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  • Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
  • Bukan pekerja atau buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Ini Link Download Twibbon Menarik dan 10 Ucapan Selamat HUT Lampung Barat ke 31 Penuh Makna, Bagikan di Sosmed

Itulah informasi mengenai lama waktu proses verifikasi dan validasi data di Kemnaker agar BSU 2022 bisa dicairkan kepada pekerja dan 5 tipe karyawan yang akan mendapatkannya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah