BSU Tahap 2 2022 Sudah Cair ke Himbara? Cek Daftar Penerimanya dengan 3 Cara Mudah Ini

- 22 September 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi BSU 2022.*
Ilustrasi BSU 2022.* /iqbalnuril/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp600.000 tahap 2 sudah mulai dilakukan!

Hal itu diketahui oleh pengakuan sebagian pekerja di kolom komentar Instagram @kemnaker.

"Alhamdulillah BNI dah Masuk", tulis akun @dg_heryyjii seperti dikutip seputarlampung.com pada Kamis, 22 September 2022.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2,6 juta data pekerja calon penerima BSU tahap 2 2022.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Timnas Futsal Indonesia Piala Asia AFC, Rabu 28 September 2022, Ini Jadwal Lengkap

Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi agar penerima BSU sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Menurut Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, ada 5 kriteria pekerja yang akan mendapatkan dana BSU 2022, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
  5. Bukan pekerja atau buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Download 15 Link Twibbon Gratis Hari Kesaktian Pancasila dengan Bingkai Terbaru, Cocok Pasang di IG, WA, FB

Penyalurannya pun dilakukan dalam 3 (tiga) skema, yakni:

Pertama, dicairkan langsung untuk para pekerja yang telah memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh.

Kedua, dicairkan kepada pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Ketiga, melalui Pos Indonesia.

Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU 2022 dengan 3 (tiga) cara mudah ini:

1. Laman BSU Kemnaker

  • Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
  • Lengkapi pendaftaran akun.
  • Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
  • Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
  • Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
  • Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Baca Juga: Kumpulan Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 2 SD Pilihan Ganda Semester Ganjil 2022/2023 Kurikulum Merdeka Belajar

2. Laman BSU BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, dan Tanggal Lahir
  • Selanjutnya, ceklis 'I'm not a robot'. Pastikan semua sudah diisi.
  • Klik 'Lanjutkan'.
  • Selanjutnya akan muncul tulisan atau pernyataan seperti berikut ini:"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022"

3. Hubungi WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan

  • Hubungi nomor WhatsApp App BPJS Ketenagakerjaan 0813-800-70175 atau akses melalui laman https://wa.me/6281380070175
  • Setelah direspon, pilih "Informasi calon penerima BSU 2022"
  • Ikuti petunjuk yang ada

Baca Juga: Daftar Usaha Sampingan yang Cocok untuk Ibu Rumah Tangga, Cuan Dapat Hanya Jalankan Ide Bisnis Ini

Itulah tiga cara untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2022 tahap 2.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah