Selain terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat dan kriteria penerima BSU 2022.
5 syarat penerima BSU 2022:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota
3. Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
4. Pekerja bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri
5. Pekerja belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial
Demikian bocoran jadwal cair BSU 2022 tahap 2 dari Kemnaker.***