Ini Syarat Naik Pesawat ke Luar Negeri Terbaru, Salah Satunya Wajib Sudah Berusia 18 Tahun!

- 4 September 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi pesawat terbang, ini syarat terbau naik pesawat bagi WNI maupun WNA
Ilustrasi pesawat terbang, ini syarat terbau naik pesawat bagi WNI maupun WNA /Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang pelaksanaan perjalanan ke luar negeri.

Aturan baru ini tercatat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk menindaklanjuti SE Satgas No. 25/2022.

"Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri," jelas Plt Dirjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono seperti dikutip dari PMJ News pada Minggu, 4 September 2022.

Dia menjelaskan nantinya jika ingin orang yang datang dari luar negeri maupun warga negara Indonesia (WNI) yang akan keluar negeri, bisa memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di 15 bandara internasional. 

Baca Juga: SMA Muhammadiyah Program Khusus Raih Nilai UTBK Tertinggi 2022, Ini Daftar SMAN dan Swasta Terbaik Solo Jateng

Ke-15 Bandara Internasional itu adalah:

  • Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta
  • Bandara Juanda Jawa Timur
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
  • Bandara Hang Nadim Batam
  • Bandara Sam Ratulangi Manado
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid Nusa Tenggara Barat
  • Bandara Kualanamu Sumatera Utara
  • Bandara Hasanuddin Sulawesi Selatan
  • Bandara Yogyakarta
  • Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh
  • Bandara Minangkabau Padang
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Kalimantan Timur
  • Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
  • Bandara Kertajati Jawa Barat
  • Bandara Sentani Jayapura Papua 

Baca Juga: Loker Terbaru BUMN PT Berdikari, Batas Akhir Lowongan Kerja 11 September 2022, Ini Kualifikasi dan Gajinya

Syarat yang harus dipenuhi adalah:

1. Pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x