SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang pelaksanaan perjalanan ke luar negeri.
Aturan baru ini tercatat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk menindaklanjuti SE Satgas No. 25/2022.
"Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri," jelas Plt Dirjen Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono seperti dikutip dari PMJ News pada Minggu, 4 September 2022.
Dia menjelaskan nantinya jika ingin orang yang datang dari luar negeri maupun warga negara Indonesia (WNI) yang akan keluar negeri, bisa memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di 15 bandara internasional.
Ke-15 Bandara Internasional itu adalah:
- Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta
- Bandara Juanda Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
- Bandara Hang Nadim Batam
- Bandara Sam Ratulangi Manado
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid Nusa Tenggara Barat
- Bandara Kualanamu Sumatera Utara
- Bandara Hasanuddin Sulawesi Selatan
- Bandara Yogyakarta
- Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh
- Bandara Minangkabau Padang
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
- Bandara Kertajati Jawa Barat
- Bandara Sentani Jayapura Papua
Syarat yang harus dipenuhi adalah:
1. Pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas.