Perintah Presiden Jokowi ke Menhub Soal Rencana Tarif Ojek Online atau Ojol Naik, Kapan Mulai Berlaku?

- 30 Agustus 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi ojol.
Ilustrasi ojol. /Unsplash.com/ Dino Januarsa)

Baca Juga: Daftar 9 SMA Terbaik di Pekanbaru Terbaru Versi LTMPT 2022, Apakah Ada Sekolah Favoritmu? Cek di Sini

Selain itu, Menhub menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menggelar sejumlah survei untuk menetapkan tarif baru ojol dan berkonsultasi dengan Polri untuk menghindari instabilitas sosial.

“Sudah kita tangkap semuanya, semua stakeholder juga memberikan satu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol itu,” katanya.

Keputusan penundaan tarif baru Ojol ini lantaran memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Selain itu, Kemenhub juga masih membutuhkan waktu satu pekan lagi untuk merampungkan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Keputusan penundaan diambil setelah diterbitkannya Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Jika tidak diundur, Kemenhub seharusnya memutuskan menetapkan tarif baru ojek online pada 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin. Padahal, sebelumnya jangka waktu penerapan tarif yang ditetapkan ialah 10 hari.

Baca Juga: Sedang Tayang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Tersangka Ferdy Sambo hingga Bharada E Hadir, Nonton di Sini

Hendro Sugiatno saat itu menyampaikan keputusan pengunduran penerapan tarif menjadi 25 hari karena butuh waktu lebih panjang guna peninjauan dan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Dengan adanya penundaan ini, maka akan jadi kesempata dibuatknya kebijakan terbaik bagi semua pihak dan pemangku kepentingan. Sehingga para Ojol juga tidak kehilangan konsumen karena memilih menggunakan transportasi lain.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah