Masyarakat Wajib Tahu! Berikut Syarat Baru Naik Kereta Jarak Jauh dan Lokal, Diberlakukan Mulai 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi commuter line atau KRL. Setelah libur tahun baru penumpang KRL diminta untuk lebih waspada dan disiplin.
Ilustrasi commuter line atau KRL. Setelah libur tahun baru penumpang KRL diminta untuk lebih waspada dan disiplin. /BLOOMBERG

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada peraturan baru bagi penumpang Kereta Api (KA) baik jarak jauh maupun lokal per 17 Juli 2022.

Dimana PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Hal itu disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus. Aturan baru ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni seperti yang dikutip dari Antara pada Senin, 11 Juli 2022.

Baca Juga: Dana KJP Plus Juli 2022 Sudah Cair untuk Siswa SD dan SMA, Kapan Ditransfer ke Pelajar SMP? Ini Jadwalnya

Joni melanjutkan pihaknya juga sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," ujarnya.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah