Cara Daftar BPMS 2022 untuk Dapat Bantuan Sekolah bagi Pelajar SD-SMK Swasta hingga Rp10 Juta, Cek Syaratnya

- 3 Juli 2022, 12:20 WIB
Cara daftar bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta, dapatkan bantuan hingga Rp10 juta.
Cara daftar bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta, dapatkan bantuan hingga Rp10 juta. /unsplash/mufid majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022 bagi pelajar SD hingga SMK swasta berikut ini. BesAran dana yang akan didapat mencapai Rp10 juta. Cek syarat mendaftarnya di sini.

BPMS adalah dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMK yang baru masuk sekolah swasta di DKI Jakarta, dengan besaran mulai Rp1 juta hingga Rp10. juta.

Untuk mendapatkan dana BPMS 2022 bagi siswa SD-SMK swasta di DKI Jakarta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Tanggal Berapa PIP 2022 SD, SMP, SMA, SMK Cair Lagi? Cek Nama Penerima dan Cara Mencairkan di 2 Bank BUMN Ini

Berikut syarat program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022:

Syarat penerima bantuan sosial BPMS 2022

1. Peserta didik usia 6-12 tahun.

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakrta.

Baca Juga: Dana PIP 2022 Cair untuk Siswa yang Sudah Aktivasi Rekening, Ini Prediksi Pencairan Bantuan PIP SD SMP SMA-SMK

4. Memenuhi kriteria khusus:

a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS daerah.

b. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.

c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

d. Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta.

e. Anak tidak sekolah.

f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salag satu/kedua orangtuanya mengalami:

- Kehilangan pekerjaan karena PHK.

- Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan.

- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.

- Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan.

- Menginggal dunia akibat terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga: Apa itu BPMS? Siswa SD-SMK Swasta Bisa Terima Bantuan hingga Rp10 Juta dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Syaratnya

Berikut rincian jumlah besaran BPMS 2022

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta:

- SD/MI/SLB: Rp1 juta

- SMP/MTs/SMPLB: Rp1,5 juta

- SMA/MA/SMALB: Rp2,5 juta

- SMK: Rp2,5 juta

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta Peserta PPDB Bersama:

- SMA Klaster 1: Rp3 juta

- SMA Klaster 2: Rp7 juta

- SMA Klaster 3: Rp10 juta

- SMK Klaster 1: Rp3 juta

- SMK Klaster 2: Rp7 juta

- SMK Klaster 3: Rp10 juta

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 35 Kapan Dibuka? Berikut Syarat dan Prediksi Jadwal Pendaftaran

Cara Mendaftar BPMS

Pendaftaran BPMS dilakukan melalui sekolah dengan cara:

1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah

2. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

Berikut syarat administrasi pengusulan BPMS yang diserahkan ke sekolah:

- Fotokopi KTP orangtua

- Fotokopi KK

- Mengisi formulir prmohonan BPMS yang disiapkan sekolah

- Mengisi firm data diri yang disiapkan sekolah

Baca Juga: LOKER BUMN KAI Services Berakhir 31 Juli 2022 untuk SMA-SMK, Berikut Link dan Syarat Daftar Lowongan Kerja

Sosialisasi BPMS akan dilakukan pada minggu kedua Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.

BPMS diproses dan diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.

Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x