Segera Ditransfer ke Himbara? Ini 2 Tipe Pekerja yang Pasti Dapat Dana BSU Rp1 Juta dari Kemnaker

- 30 Juni 2022, 17:00 WIB
BSU atau BLT subsidi gaji.*
BSU atau BLT subsidi gaji.* /Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp1 juta pada 2022 akan segera dilakukan?

Menurut penuturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dia meminta pekerja untuk sabar menanti pencairan BSU.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah baru-baru ini lewat jawaban di kolom Instagram pribadinya @idafauziyahnu.

“BSU dulu baru itu ibu,” tulis pemilik akun @rory_bkc207.

Baca Juga: Harga HP Samsung Galaxy A13 Turun Lagi Akhir Juni 2022, Cek Harga Terbaru, Ini Spesifikasi Lengkapnya

“@rory_bkc207 Itu pasti, sabar ya.. kita sedang proses tuntaskan regulasinya,” jawab Ida Fauziyah pada Jumat, 17 Juni 2022.

Seperti diketahui, pada awalnya, pemerintah berencana untuk mencairkan BSU Rp1 juta pada 2022 hanya untuk 8,8 juta pekerja, namun, dilansir dari Antara beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, alokasi anggaran untuk BSU pada 2022 adalah sebesar Rp14,4 triliun.

Artinya jika per pekerja mendapatkan total bantuan senilai Rp1 juta, maka sasaran penerima BSU pada 2022 kuotanya ada sebanyak 14,4 juta pekerja.

Adapun, perluasan cakupan penerima BLT Subsidi Gaji dilakukan guna membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan akibat kenaikan harga pangan dan energi.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Pemerintah Buka Pendaftaran 1 Juta Lebih CPNS dan PPPK 2022, Ini Formasi ASN yang Dibutuhkan

Skema penyalurannya pun sama, yakni masih dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, BSI bagi Provinsi Aceh, dan BTN.

Dimana pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu rekening Himbara tersebut akan menerima penyaluran dananya secara langsung melalui rekening mereka masing-masing.

Bagi pekerja pekerja pemilik rekening BCA/Swasta yang belum menerima BSU sebelumnya, penyaluran dana BSU Rp1 juta akan diberikan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Meskipun instrumen kebijakan terkait penyaluran BSU Rp1 juta pada 2022 belum resmi diumumkan, Ida Fauziyah menjelaskan, pada 2022 ada dua kriteria pekerja penerima BSU yang diutamakan.

Kriteria pertama, penerima BSU Rp1 juta pada 2022 adalah para pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Kedua, penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022 juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta pada 2022 dengan cara:

Baca Juga: Link Hasil Pengumuman PPDB SMA-SMK Yogyakarta 2022-2023 Semua Jalur pada 1 Juli, Cek Jadwal Daftar Ulang

  • Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
  • Lengkapi pendaftaran akun.
  • Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
  • Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
  • Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
  • Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah