Siap-siap Dapat Dana Rp1 Juta, Ini Jawaban Menaker Ida Fauziyah Terkait Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2022

- 20 Juni 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi BSU 2022 cair ke Pekerja/Buruh.*
Ilustrasi BSU 2022 cair ke Pekerja/Buruh.* /tangkap layar

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Web kjp.jakarta.go.id Belum Bisa Dibuka, Cek Penerima Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Juni Mudah Pakai Cara Ini

Adapun jadwal pencairan dana BSU 2022 hingga saat ini belum diumumkan.

Hal ini pun membuat para pekerja berasumsi bawah BLT Subsidi Gaji Rp1 juta batal cair.

Namun, pernyataan itu dibantah langsung oleh Menaker, Ida Fauziyah.

Dalam akun Instagram pribadi miliknya, ia mengungkapan bahwa bantuan BSU pasti akan cair pada 2022.

Akan tetapi, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan proses regulasi bantuan tersebut.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x