BSU 2022 Tidak Mungkin Cair ke 7 Golongan Pekerja, Ditransfer Bulan Ini? Simak Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

- 19 Juni 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.*
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp1 juta tidak mungkin cair ke 7 golongan pekerja ini. Mulai ditransfer Juni 2022? Berikut penjelasan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, pencairan dana bantuan BSU kembali dilanjutkan pada 2022.

BSU atau BLT Subsidi Gaji ini sebelumnya sudah disalurkan pada 2021 kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Kumpulan Pantun Ucapan HUT DKI Jakarta ke-495 untuk Ramaikan Jakarta Hajatan pada 22 Juni 2022

Bantuan ini rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Adapun besaran dana yang diberikan yakni sebesar Rp1 juta per pekerja, masih sama seperti tahun lalu.

Kapan dana BSU 2022 cair?

Berdasarkan penelusuran seputarlampung.com dari Akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan, saat ini, pemerintah sedang merancang regulasi pencairan BSU 2022.

Sehingga info terkait kapan jadwal pencairan bantuan BSU 2022 ini belum bisa disampaikan.

“Kapan min bsu cair, udah 2 bulanan kok gak cair cair kita ekonomi kecil min..,” tanya @sendra1163.

Baca Juga: RILIS HARI INI! Baca Manga One Piece Chapter 1053 Terbaru Resmi di Link Berikut, Bab Terakhir Bulan Ini

"Selamat malam Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BP Jamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi Contact Center 175 atau email ke [email protected]," jelas Admin @bpjs.ketenagakerjaan dikutip dari Instagram pada Jumat, 17 Juni 2022.

Proses ini sedang disusun dan masih membutuhkan waktu untuk diselesaikan.

Pihak Kemnaker akan segera memberikan informasi jika semua proses telah rampung.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Perkebunan Nusantara III Lulusan SMK hingga S3, Loker Dibuka Sampai 23 Juni 2022

Berikut 6 golongan pekerja yang tidak bisa mendapatkan dana BSU 2022 Rp1 juta:

1. Bukan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Pekerja merupakan penerima program keluarga harapan (PKH).

4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.

5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.

6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos

7. Mempunyai Gaji/Upah lebih dari Rp 3,5 juta.

Karyawan atau pekerja bisa mengetahui perkembangan status penyaluran BSU 2022 dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Idap Sakit Serius, Ruben Onsu Titip Pesan Kematian untuk Betrand Peto: Tolong Jaga dan Cintai Bunda juga Adik

· Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

· Buat akun di laman Kemnaker

· Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

· Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.

· Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

· Cek Pemberitahuan. Setelah itu akan tertera notifikasi penerima.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Demikianlah info BSU 2022 Rp1 juta tidak mungkin cair ke 7 golongan pekerja ini.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah