Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp1 Juta Hanya Cair ke 6 Tipe Pekerja Ini, Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

- 18 Juni 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji cair ke Pekerja/Buruh.*
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji cair ke Pekerja/Buruh.* /Instagram/@kemnaker

 

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp1 juta hanya cair ke 6 tipe pekerja ini. Siapa saja?

Seperti diketahui, pencairan dana bantuan BSU kembali dilanjutkan pada 2022.

BSU atau BLT Subsidi Gaji ini sebelumnya sudah disalurkan pada 2021 kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Kapan dana BSU 2022 cair?

Berdasarkan penelusuran seputarlampung.com dari berbagai sumber, saat ini, pemerintah sedang merancang regulasi pencairan BSU 2022.

Proses ini sedang disusun dan masih membutuhkan waktu untuk diselesaikan.

Pihak Kemnaker akan segera memberikan informasi jika semua proses telah rampung.

Baca Juga: Tutorial Lengkap Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 33, Pendaftaran Sudah Dibuka, Login Link Resmi Ini

BSU 2022 sendiri rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang membutuhkan.

BLT Subsidi Gaji diberikan kepada tenaga kerja dengan ciri memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Adapun besaran dana yang diberikan yakni sebesar Rp1 juta per pekerja, masih sama seperti tahun lalu.

Perlu diingat, dana BSU 2022 hanya diberikan kepada pekerja yang aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada 2022 ini, mekanisme pendaftaran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 sedang dimatangkan.

Oleh sebab itu, persyaratan untuk menjadi penerima BSU 2022 belum dipastikan.

Baca Juga: Dana BSU 2022 Cair Rp1 Juta ke Karyawan jika Ada Tanda Ini, Kapan Cair? Begini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Berikut 6 tipe pekerja yang bisa mendapatkan dana BSU 2022 Rp1 juta:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Viral di Medsos, Beredar Foto Peserta SBMPTN 2022 yang Diduga Gunakan Joki, Salah Satunya dari Bandarlampung?

Karyawan atau pekerja bisa mengetahui perkembangan status penyaluran BSU 2022 dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id.

· Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

· Buat akun di laman Kemnaker

· Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

· Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.

· Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

· Cek Pemberitahuan. Setelah itu akan tertera notifikasi penerima.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Demikianlah info BSU 2022 Rp1 juta hanya cair ke 6 tipe pekerja ini.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x