- Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
- Biaya transportasi
- Uang saku
- Iuran bulanan
- Biaya kursus/pelatihan tambahan
- Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.
Ada 5 kategori siswa MI, MTs, MA yang berhak menerima dana PIP Madrasah, berikut 5 kategorinya.
1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.