Sudah Cair BLT Subsidi Gaji 2022? Terbaru 4 Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Cek Namamu!

- 28 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Baca Juga: UPDATE: Dana PIP Rp450-Rp1 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK OTOMATIS GAGAL bagi 10 Kategori Siswa Ini

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Dilansir seputarlampung.com dari situs bsu.kemnaker.go.id, berikut terbaru 4 cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022:

1. Melalui situs kemnaker.go.id

- Buka situs kemnaker.go.id lewat browser.

- Daftarkan akun jika belum memilikinya.

- Lengkapi data diri saat melakukan proses pendaftaran akun.

- Lakukan aktivasi akun dengan cara mengirimkan kode OTP ke nomor HP.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah