SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsudi Upah (BSU) Rp1 juta pada 2022 akan kembali digelontorkan kepada 8,8 juta pekerja atau buruh.
Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta.
Adapun, dilansir dari laman ekon.go.id, skema penyaluran BSU Rp1 juta pada 2022 rencananya akan diberikan dalam dua kali penyaluran.
Dimana penyaluran BSU Rp1 juta pada 2022 masih akan dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Yakni BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan Mandiri bagi pekerja atau buruh yang berada di Provinsi Aceh.
Pekerja atau buruh yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu Himbara tersebut akan langsung menerima BSU Rp1 juta melalui rekening Himbara miliknya.
Sedangkan, bagi pekerja yang belum memiliki rekening Himbara, maka BSU Rp1 juta akan cair melalui skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara.
Lalu kapan BSU Rp1 juta pada 2022 akan dicairkan?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 sedang disiapkan.
Hal itu dilakukan guna memastikan bahwa pemberian BSU Rp1 juta dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Artinya, belum diketahui secara pasti kapan bantuan bagi para pekerja ini akan dicairkan.
Kendati demikian, Ida menjelaskan pada 2022 ada dua kriteria pekerja penerima BSU yang diutamakan.
Kriteria pertama, penerima BSU Rp1 juta pada 2022 adalah para pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Kedua, penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022 juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun instrumen kebijakan terkait penyaluran BSU Rp1 juta pada 2022 masih disiapkan, bagi Anda yang merasa sudah memenuhi dua kriteria tersebut, bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BLT Kemnaker melalui:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar', 'Ditetapkan', 'Belum Memenuhi Syarat', 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).
Jika Anda mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan ke rekening Anda' atau 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' maka itu artinya BSU Rp1 juta telah dicairkan ke rekening HIMBARA Anda.
Itulah infomasi lengkap terkait kapan akan dicairkannya BSU Rp1 juta pada 2022 dan cara mengecek nama penerimanya melalui laman BSU Kemnaker.***