MAAF! Status Pelajar SD-SMK Penerima PIP 2022 Bakal DICABUT jika Siswa Melanggar Peraturan Ini, Apa saja?

- 16 April 2022, 09:00 WIB
Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan PIP KIP Untuk Siswa dan Cara Mencairkannya
Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan PIP KIP Untuk Siswa dan Cara Mencairkannya /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Status pelajar SD hingga SMK sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 bakal dicabut jika melanggar peraturan berikut. Apa sajakah? Simak info di bawah ini selengkapnya.

Seperti diketahui, bantuan PIP kembali dicairkan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022.

Kabar tersebut tentunya menjadi berita bahagia bagi para siswa kurang mampu untuk meringankan biaya pendidikan yang ditanggung.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Lagi pada 2022 ke 12 Juta Pelaku Usaha, Benarkah Bisa Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI?

Secara keseluruhan bantuan yang disalurkan melalui Bank BNI dan BRI ini telah tersalurkan ke 10,2 juta pelajar yang berhak menerima.

Dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Jumat, 15 April 2022, berikut info update pencairan dana PIP hingga April 2022:

Disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa

SMP: 3.063.847 siswa

SMA: 683.806 siswa

SMK: 890.796 siswa

Total: 10.206.656 siswa

Baca Juga: Berapa Besaran Dana PIP 2022 yang akan Diterima oleh Siswa SD, SMP, SMA dan SMK? Cek Update Per 16 April 2022

Alokasi:

SD: 10.360.614 siswa

SMP: 4.369.968 siswa

SMA: 1.367.559 siswa

SMK: 1.829.167 siswa

Total: 17.927.308 siswa.

Dana bantuan untuk siswa kurang mampu ini akan cair ke 17,9 juta pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022. Sehingga masih ada kuota sekitar 7,7 juta siswa yang akan dapat bantuan PIP.

Melihat masih banyaknya kuota siswa penerima PIP yang belum diberikan. Maka pada April 2022 ini, ada kemungkinan dana PIP akan kembali disalurkan kepada siswa dengan kuota yang tersisa.

Baca Juga: Update Daftar Penerima PIP SD, SMP, SMA, SMK April 2022 di pip.kemdikbud.go.id, Cairkan Dana dengan Cara Ini

Pencairan masih akan dilanjutkan hingga semua siswa yang terdata mendapatkan dana bantuan.

Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Perlu diketahui, bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat penerima PIP 2022.

Baca Juga: Dana PIP Kemdibud 2022 untuk 17,9 Juta Pelajar GAGAL Ditransfer ke 9 Kategori Ini, Mengapa? Ini Penyebabnya

Berikut informasi mengenai syarat penerima PIP:

1. Peserta didik pemegang KIP;

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Akan tetapi, siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima PIP harus menaati tiga kewajiban atau peraturan yang telah ditetapkan.

Jika siswa tidak mematuhi peraturan ini maka status siswa sebagai penerima PIP bisa saja dicabut.

Baca Juga: Inilah yang Menyebabkan Dana PIP Tidak Bisa Cair, SEGERA Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

Berikut 3 kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, hendaknya para pelajar untuk tidak melalaikan tiga peraturan di atas.

Demikian informasi status pelajar sebagai penerima PIP 2022 bakal dicabut jika siswa melanggar peraturan ini.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x