1. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
2. Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)
3. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)
4. Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
5. Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
7. Fotokopi Kartu Keluarga;
8. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
1. Fotokopi KJP; dan
2. Fotokopi Buku Tabungan KJP
Berikut jadwal dan mekanisme pendaftaran KJMU 2022 tahap 1:
- Siswa atau calon mahasiswa mendaftar ke sekolah: 14-25 Februari 2022
- Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima KJMU yang dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah: 28 Februari - 6 Maret 2022
- Calon penerima menunggu verifikasi data dan berkas: 7-11 Maret 2022
- Penetapan data final penerima KJMU: 14-31 Maret 2022
Bagi siswa yang sudah mendaftar, silakan cek nama penerima KJMU 2022 di link berikut ini: KLIK DI SINI.