SEPUTARLAMPUNG.COM – Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru untuk minyak goreng, baik curah dan kemasan telah ditetapkan pemerintah. Harga minyak per liter ini sudah mulai berlaku 1 Februari 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menetapkan HET minyak goreng dalam 3 harga. Jadi, tidak lagi dalam satu harga Rp14.000 per liter seperti sebelumnya saat penurunan penyesuaian harga minyak goreng.
Dalam hal ini, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa HET minyak goreng yang diberlakukan mulai 1 Februari sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Per 1 Februari kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minya goreng,” kata Mendag Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara daring pada Kamis, 27 Januari 2022.
Aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan, hingga minyak goreng premium ini akan mulai berlaku 1 Februari 2022.
Berikut HET minyak goreng sesuai aturan yang disebutkan Mendag Muhammad Lutfi:
- Minyak goreng curah ditetapkan HET-nya adalah Rp 11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan HET-nya adalah Rp13.500 per liter