Dokumen Apa Saja yang Harus Diunggah oleh 9 Nama Pengganti CPNS BKN 2021? Kapan Batas Waktunya? Simak di Sini

- 1 Februari 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi mengunggah dokumen untuk CPNS
Ilustrasi mengunggah dokumen untuk CPNS /Instagram.com/@gocpns2021

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dokumen apa saja yang harus diunggah oleh 9 nama pengganti CPNS BKN 2021? Kapan batas waktu untuk melakukannya? Simak ulasannya dalam artikel ini.

Sebagaimana diketahui, BKN telah resmi mengeluarkan pengumuman nama 9 peserta CPNS BKN 2021 yang dinyatakan lolos menggantikan peserta yang batal lolos CPNS BKN. Segera unggah dokumen-dokumen berikut.

Pengumuman 9 nama pengganti CPNS BKN 2021 ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/1/2022 tentang Penggantian Kelulusan Peserta Seleksi CPNS BKN TA 2021.

Dalam surat itu disebutkan agar peserta pengganti segera mengisi DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 4 hingga 10 Februari 2022

Baca Juga: Jangan Salah! Inilah Ketentuan Dokumen CPNS BKN 2021 yang Harus Diunggah, Berikut Jadwal Unggahnya

Berikut daftar dokumen yang harus diunggah:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. ljazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

3. Transkrip Nilai Asli;

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah