BURUAN Cek ATM Bank DKI, Dana KJP Plus Cair jika Anda Termasuk Siswa KRITERIA Ini, Bakal Dapat Bonus Juga

- 20 Januari 2022, 18:00 WIB
Dana KJP Plus Tahap 2
Dana KJP Plus Tahap 2 /Instagram/@disdikdki

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Jika sudah terhubung, bila dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siwa, maka notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.

Baca Juga: MAAF! Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Ini Alasan Pemerintah dan Kemenpan RB akan Fokus pada PPPK Tahun ini

Adapun tipe siswa yang resmi bisa menerima KJP PLUS tahap 2 Januari 2022 adalah siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah