Nantinya, calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi harus melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi tersebut sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Rincian bantuan yang didapat penerima KIP Kuliah:
Pada 2021, Kemendikbud mulai mengkategorisasi prodi penerima KIP Kuliah menjadi tiga kategori berdasarkan akreditasi, yaitu:
- Prodi akreditasi A mendapat biaya pendidikan maksimal Rp12 juta per semester
- Prodi akreditasi B mendapat Rp4 juta per semester
- Prodi akreditasi C mendapat Rp2,4 juta per semester.
Sementara untuk biaya hidup penerima KIP Kuliah dibagi menjadi lima klaster daerah pada 2019, yang terdiri dari:
- Klaster 1 Rp800.000 per bulan
- Klaster 2 Rp950.000 per bulan