Sementara itu, berikut golongan yang tidak bisa menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 23:
- Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
- Sedang menempuh pendidikan formal
- Pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkatnya, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD
Demikianlah informasi mengenai bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 tahun 2022, semoga informasi tersebut dapat bermanfaat.***