SEPUTARLAMPUNG.COM - Pekerja pemilik rekening BCA/Swasta wajib Melaka aktivasi rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebelum 15 Desember 2021.
Jika tidak dilakukan, maka otomatis pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta gagal dilakukan dan dana insentif ini akan dikembalikan ke kas negara. Simak informasinya di sini.
Seperti diketahui, pemerintah masih melakukan pencairan dana BSU Rp1 juta kepada para pekerja yang memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021.
Sama seperti pencairan dana BSU Rp1 juta tahap sebelumnya, penyaluran dana bantuan bagi pekerja ini masih diberikan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, BSI bagi Provinsi Aceh, dan BTN.
Dimana pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu rekening Himbara tersebut akan menerima penyaluran dananya secara langsung melalui rekening mereka masing-masing.
Namun, bagi pekerja pekerja pemilik rekening BCA/Swasta, penyaluran dana BSU Rp1juta akan diberikan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.
Adapun, pencairan dana BSU Kemnaker Rp1 juta bisa gagal dilakukan jika pekerja yang dinyatakan sebagai penerimanya belum melakukan aktivasi rekening Himbara hingga 15 Desember 2021.
Hal itu disampaikan melalui unggahan akun Instagram Kemnaker pada 6 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa Dana BSU Kemnaker baru bisa digunakan jika pekerja sudah melakukan aktivasi rekening Himbara sebelum 15 Desember 2021.
Menurut keterangan dalam video tersebut, jika pekerja belum melakukan aktivasi rekening Himbara hingga 15 Desember 2021, maka dana BSU Rp1 juta akan dikembalikan ke kas negara.
Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta dengan cara:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).
Pekerja pemilik rekening BCA/Swasta, jika status Anda di laman BSU Kemnaker sudah berubah menjadi 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Himbara Baru', maka itu artinya Anda sudah bisa melakukan pencairan dana BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Jika pihak perusahaan tidak segera gerak cepat melakukan koordinasi dengan Bank Himbara untuk melalui pembukaan rekening kolektif, menurut beberapa pekerja di kolom komentar akun Instagram @kemnaker, Anda bisa secara mandiri langsung mencairkan dana BSU Rp1 juta di Bank Himbara.
Sebelum mendatangi Bank Himbara untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta, Anda perlu menyiapkan 7 berkas ini :
1. Fotocopy KTP (beserta aslinya)
2. Fotocopy Kartu BPJS Ketenagakerjaan (berserta aslinya)
3. Fotocopy NPWP (beserta aslinya)
4. Fotocopy Kartu Keluarga (berserta aslinya)
5. Materai 10.000 (2 lembar)
6. Screenshoot status status pekerja di Web Kemnaker
7. Surat rekomendasi dari HRD untuk aktivasi rekening bagi yang belum memiliki rekening Bank Himbara.
Itulah cara mudah melakukan aktivasi rekening bank Himbara bagi pekerja pemilik rekening BCA/Swasta sebelum 15 Desember 2021.***