Belum Pernah Dapat BPUM? Dapatkan BLT Rp1,2 Juta untuk PKL dan Warung, Ini Syarat Daftar dan Cara Mencairkan

- 18 Oktober 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi PKL dan warung kecil.*
Ilustrasi PKL dan warung kecil.* /Instagram/@kemenkopukm

Medan adalah kota pertama yang menerima bantuan tunai PKL dan warung kecil. Melalui sambutannya, Airlangga menyampaikan bantuan tunai kepada PKL dan pemilik warung ini diharapkan bisa menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah.

"Selanjutnya tentu ini bisa diteruskan oleh TNI-Polri di berbagai wilayah. Operasi di lapangan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas, dan diharapkan ini menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal kerja usaha mereka masing-masing," tutur Airlangga.

Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara pencairan bantuan tunai bagi PKL dan pemilik warung kecil tahun 2021 untuk mendapatkan Rp1,2 juta yang disalurkan TNI/Polri didampingi Kemenkeu dan BPKP. ***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah