Belum Pernah Dapat BPUM? Dapatkan BLT Rp1,2 Juta untuk PKL dan Warung, Ini Syarat Daftar dan Cara Mencairkan

- 18 Oktober 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi PKL dan warung kecil.*
Ilustrasi PKL dan warung kecil.* /Instagram/@kemenkopukm

Skema penyaluran akan didampingi Kemenkeu dan BPKP dengan TNI/Polri sebagai penyalur langsung kepada masyarakat. Berikut cara pencairannya:

- Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

- Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

- Data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.

- NIK sejalan dengan data di Kemendagri

Baca Juga: Belum Terima Dana PIP Oktober 2021? Monitor Namamu di Sini, Jangan Lupakan Kewajiban Ini agar PIP Cepat Cair

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa bantuan tunai untuk PKL hingga warteg ini tidak perlu cara penyaluran yang rumit. Karena sistem penyalurannya langsung berupa tanda terima kepada para penerima.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM beberapa waktu lalu, dikutip Minggu, 17 Oktober 2021.

Sebagaimana yang diketahui, Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani secara langsung memberikan bantuan tunai Rp 1,2 juta kepada sebagian pelaku usaha mikro di Medan, Sumatra Utara pada Kamis, 9 September 2021.

Baca Juga: Mengapa BSU Tahap 4/5 Urung Cair? Inilah Alasan BLT Subsidi Gaji Gagal Cair ke Rekening Himbara, BCA/Swasta

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah