Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.
Berikut syarat untuk bisa menerima BLT Rp1,2 juta bagi PKL hingga warung kecil:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP Elektronik.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Belum mendapat bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.
- Beroperasi di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4.
Cara Pencairan bantuan PKL hingga warung kecil Rp1,2 juta: