Belum Pernah Dapat BPUM? Dapatkan BLT Rp1,2 Juta untuk PKL dan Warung, Ini Syarat Daftar dan Cara Mencairkan

- 18 Oktober 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi PKL dan warung kecil.*
Ilustrasi PKL dan warung kecil.* /Instagram/@kemenkopukm

Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Rian Ardianto Atlet Ganda Putra Bulutangkis Indonesia di Piala Thomas 2021

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

Berikut syarat untuk bisa menerima BLT Rp1,2 juta bagi PKL hingga warung kecil:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki KTP Elektronik.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

- Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

- Belum mendapat bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.

- Beroperasi di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4.

Cara Pencairan bantuan PKL hingga warung kecil Rp1,2 juta:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah