TNI/Polri Salurkan Bantuan bagi PKL dan Warung Sebesar Rp 1,2 Juta Tanpa Ribet, Ini Syarat Lengkapnya

- 17 Oktober 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi BLT bagi PKL dan warung kecil sebesar Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT bagi PKL dan warung kecil sebesar Rp1,2 juta. /Instagram/@puspentni

SEPUTARLAMPUNG.COM – Tidak hanya Kementerian Sosial saja yang menyalurkan bansos. Kali ini TNI/Polri pun ikut terlibat menyalurkan bansos kepada masyarakat sebesar Rp1,2 juta.

Bantuan yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini akan diberikan kepada satu juta pedagang kaki lima (PKL) dan warung kecil.

Bantuan yang disalurkan TNI/Polri ini diberi nama Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).

Baca Juga: Jangan Tidur di Waktu-waktu Ini, Bisa Membahayakan Kesehatan, Hilang Berkah hingga Hilang Ingatan

Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bantaun tersebut disalurkan TNI/Polri dengan tujuan untuk meringankan beban yang dialami oleh masyarakat yang menjalankan usaha mikro terutama PKL dan warung.

Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung keci ini secara spesifik akan menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

Lantas, bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan berikut, mulai dari syarat, cara daftar, hingga mekanisme penyaluran yang tanpa ribet.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Makan Ramah Keluarga di Kota Metro Lampung, Cocok Jadi Pilihan Saat Akhir Pekan

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah