HORE! Pemilik BCA/Swasta Tidak Perlu Aktivasi di Kantor Himbara, Begini Skema Pencairan BSU Tahap 4 dan 5

- 24 September 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi mengenai proses aktivasi rekening Himbara baru bagi karyawan atau pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta untuk cairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU). Apakah karyawan perlu datang ke kantor Himbara? Simak info selengkapnya.

Saat ini  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai mencairkan dana BLT subsidi gaji Rp1 juta untuk karyawan yang memiliki rekening non Himbara seperti BCA, CIMB Niaga, MNC Bank dan Bank Swasta lainnya.

Pencairan BSU untuk karyawan atau pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya sudah dilakukan pada tahap 3.

Seperti dilansir Seputarlampung.com dari Website Resmi Kemnaker, penyaluran BSU untuk pemilik rekening BCA dan Swasta sudah dimulai di tahap 3 melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja atau karyawan penerima BSU pemilik rekening non Himbara.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di Eform BRI Padahal Belum Pernah Dapat BPUM BLT UMKM? Ini Solusi Dapat Banpres 2021

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol," kata Menaker Ida Fauziyah.

Di kesempatan lain Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk tetap berkoordinasi dengan Bank Himbara terkait pencairan BSU atau BLT subsidi gaji bagi pekerja/buruh yang disalurkan melalui skema pembukaan rekening Burekol.

Menaker Ida menambahkan, proses aktivasi rekening baru dilakukan oleh pihak perusahaan, di mana pihak bank penyalur mendatangi masing-masing perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru tersebut.

Sehingga, para karyawan atau pekerja yang telah ditetapkan menerima BSU tidak perlu lagi datang ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening secara mandiri.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x