Kenapa BSU/BLT Subsidi Gaji Tahap 4 bagi Pemilik Rekening Bank BCA/Swasta Tak Kunjung Cair? Coba Cara Ini

- 21 September 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Seputarlampung/Pixabay

Baca Juga: Teks Bacaan Asal Daerah Siti, Dayu, Beni, dan Edo serta Pasangan Kelompok Uang, Jawaban Kelas 2 Tema 3

Sebelumnya, pekerja atau buruh pemilik rekening Bank non Himbara atau Bank Swasta harus mengetahui status penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji terlebih dahulu, dengan mengunjungi notifikasi penyaluran BSU di bsu.kemnaker.go.id.

Apabila muncul tanda berupa rekening yang tercantum di notifikasi, artinya penerima sudah mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 dan selanjutnya pekerja atau buruh mendatangi ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana tunai.

Berikut tata cara cek di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui apakah NIK KTP dan nama pekerja berhak atas bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp. 1 Juta atau tidak, yakni:

• Akses link bsu.kemnaker.go.id
• Selanjutnya, daftar akun apabila belum memiliki akun
• Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui SMS pada nomor HP yang didaftarkan.
• Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan
• Lengkapi profil, seperti mengisi biodata diri termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
• Selanjutnya, cek pemberitahuan, nantinya akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".
• Apabila pekerja tidak terdaftar, akan muncul notifikasi kedua, yakni menunjukkan anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU Rp 1 juta.

Bagi penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemnaker dan masuk menggunakan akun yang didaftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

Demikian, ulasan mengenai BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 4 bagi pemilik rekening Bank BCA/Swasta tak kunjung cair, cek ulang secara berkala NIK KTP pekerja penerima BSU Ketenagakerjaan 2021 pada tahap 4 dan 5 melalui laman bsu.kemnaker.go.id.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah