Kenapa BSU/BLT Subsidi Gaji Tahap 4 bagi Pemilik Rekening Bank BCA/Swasta Tak Kunjung Cair? Coba Cara Ini

- 21 September 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Seputarlampung/Pixabay

Baca Juga: Bagi Siswa SD, SMP, SMA, SMK Penerima PIP 2021, Jangan Asal Pakai Dana PIP, Gunakan Untuk Keperluan Ini

Apabila nama Anda tidak tercantum di daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), namun sudah memenuhi syarat, maka Anda bisa melakukan pengaduan, nantinya data akan terus diperbaharui seiring dengan data yang disetor BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja atau karyawan bisa cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji lewat WhatsApp bisa ke nomor 081380070175 atau link sebagai berikut https://wa.me/6281380070175.

Melalui nomor tersebut, Anda bisa memperoleh informasi kepesertaan, informasi klaim. informasi kanal layanan, e-form pengaduan, hingga informasi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Atau juga bisa ke posko pengaduan terkait Bantuan Pemerintah Subsidi Upah atau BSU hanya dilakukan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Di sisi lain, BSU Rp1 juta sudah disalurkan dalam 3 tahap. Artinya, penyaluran BSU Rp1 juta kini akan memasuki tahap 4 dan 5.
Rincian penyaluran BSU Rp1 juta tahap 1, 2, dan 3 adalah :

1. Tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima
2. Tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima
3. Tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima

Menaker Ida Fauziyah membeberkan perkiraan jadwal pencairan BSU Subsidi Gaji tahap 3, 4, dan 5 ditransfer kepada penerima paling lambat bulan Oktober.

"Mudah-mudahan BSU pada tahap 3, 4 dan 5 ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata Ida dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kemnaker.go.id, 21 September 2021.

Apabila pekerja atau buruh ingin mengetahui dana BSU atau BLT Subsidi Gaji bagi pemilik rekening Bank non Himbara atau Bank Swasta, seperti Bank BCA telah ditransfer oleh pihak Kemnaker, akan ada ciri-ciri sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah