Pengguna Gas Elpiji 3 Kg Wajib Tahu! Inilah Cara untuk Tetap Bisa Menikmati Tabung Gas Melon, Berlaku 2022

- 15 September 2021, 06:45 WIB
Cara mendapatkan kartu sembako, sebagai syarat untuk bisa menggunakan gas melon mulai 2022.
Cara mendapatkan kartu sembako, sebagai syarat untuk bisa menggunakan gas melon mulai 2022. /Instagram/@kemensosri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah telah merencanakan untuk melakukan reformasi distribusi elpiji 3 Kg.

Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulayani, bahwa pemerintah akan memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022 nanti.

"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Sudah Ditransfer, Ini Jadwal Tanggal Cair KJP Plus untuk SD, SMP, SMA, SMK, Berikut Cara Cek dan Besaran Dana

Nantinya, masyarakat yang akan menggunakan tabung gas elpiji 3 kg, akan diterapkan dengan cara menggunakan Kartu Sembako.

Artinya, tidak semua orang bisa dengan bebas mendapatkan elpiji 3 kg atau dikenal dengan tabung gas melon. Karena nantinya akan lebih diprioritaskan bagi warga miskin atau rentan miskin.

Menkeu juga mengatakan bahwa pemerintah akan mengkaji ulang dan memperbaharui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TDKS) agar pemberian subsidi itu tepat sasaran.

"Hal itu dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan," kata Sri Mulyani

Baca Juga: Jangan Komplain! Golongan Ini Tidak Akan Diberi Bansos Sembako BPNT, Kamu Termasuk? Cek Penerima Kartu Sembako

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah