- Telepon : 175
- WhatsApp : 081380070175
Untuk proses mencairkan dana BSU bagi non Himbara tersebut pun telah diinfokan pihak Kemnaker melalui Akun Instagram Resminya beberapa waktu lalu.
Pertama-tama karyawan atau pekerja pemilik non himbara harus mengetahui perkembangan status penyaluran BSU terlebih dahulu, dengan mengunjungi notifikasi penyaluran BSU di bsu.kemnaker.go.id.
Setelah info rekening tercantum di notifikasi, maka penerima BSU tinggal mendatangi ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana tunai.
Dana BSU yang sudah cair tersebut dapat langsung digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.***