Saat Cek Penerima BSU Kemnaker Tahap 3, 4, 5 Muncul Tampilan ‘Tidak Terdaftar’, Apa Artinya? Cek di Sini

- 11 September 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi BLT/BSU Tahap 4 siap cair/Instagram/@kemensosri
Ilustrasi BLT/BSU Tahap 4 siap cair/Instagram/@kemensosri /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar mengenai pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tahap 3, 4, dan 5 sudah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dilansir Seputarlampung.com dari ANTARA, Ida Fauziah mengatakan pencairan dana BSU tahap 3, 4, dan 5 diharapkan akan selesai paling lambat bulan Oktober 2021.

“Pada tahap 3, 4, dan 5 ini mudah-mudahan lancar dan paling cepat September, paling lama Oktober 2021,” katanya Ida Fauziah beberapa waktu lalu.

Proses pencairannya BSU tersebut akan disalurkan melalui bank himpunan bank-bank negara (Himbara) yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Perlu diketahui bahwa dana BLT subsidi gaji ini diberikan khusus bagi karyawan atau pekerja yang terdampak Covid-19. 

Baca Juga: Fungsi Benda yang Terbuat Dari Kayu Beserta Kegunaannya, Materi Jawaban Tema 3 Kelas 3 Halaman 14 15

Selain itu pekerja atau karyawan harus memenuhi kriteria tertentu diantaranya:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, 

- Peserta yang masih aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021,

- Memiliki upah paling besar Rp3.5 juta,

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4,

- Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Pengecekkan penerima BSU dapat dilakukan dengan mengunjungi website BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:

Baca Juga: BSU Kemnaker Rp1 juta Tahap 3, 4, dan 5 Belum Cair ke Rekening Anda? Segera Cek di Sini dan Lakukan Hal Ini!

  1. Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Kemudian isi data NIK, nama lengkap,dan tanggal lahir
  3. Setelah menceklis, lalu klik ‘Lanjutkan’
  4. Setelah itu akan muncul keterangan lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker.

Namun, dalam pengecekkan penerima BSU tahap 3, 4, dan 5 itu banyak karyawan yang mendapati tampilan ‘Tidak Terdaftar’, lalu apa artinya?

Kemnaker pun merespon hal tersebut pada salah satu postingan di Akun Instagram Resminya.

Jika tampilan notifikasi di website bsu.kemnaker.go.id tertulis seperti ini “Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1. Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU, segera hubingi contact center BPJS Ketenagakerjaan” maka ada dua arti.

Arti Pertama adalah pekerja yang mendaftar memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Kedua ialah pekerja memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2021, namun data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Apa Kelebihan, Kelemahan serta Contoh Benda yang Terbuat dari Kayu? Jawaban Tema 3 Kelas 3 SD/MI

Lalu bagaimana solusinya jika terjadi seperti pada poin kedua?

Bagi karyawan yang merasa sudah memenuhi syarat dan ingin memastikan dirinya sebagai penerima BSU 2021 tahap 3, 4, dan 5 dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan berikut:

-         Website : bpjsketenagakerjaan.go.id

-         Telepon : 175

-         WhatsApp : 081380070175.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah