Cara Mudah Cairkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 4 dan 5 bagi Pemilik Rekening BCA dan CIMB Niaga

- 11 September 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi BSU.*
Ilustrasi BSU.* /Tangkap Layar bsu.kemnaker.go.id.*

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tahap 4 dan 5 akan segera dilakukan.

Pasalnya, baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan bahwa pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji telah memasuki tahap 3.

Dimana pemerintah berencana akan mencairkan dana insentif ini dalam 5 tahap dan ditargetkan akan rampung paling lambat pada Oktober 2021.

Hingga saat ini, penyaluran BSU Rp1 juta telah dicairkan kepada sekitar 3,25 juta pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di sejumlah wilayah Indonesia.

Adapun rinciannya adalah tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Baca Juga: BSU Kemnaker Cair Lagi di Perusahaan Ini, Selamat! Pemilik Rekening BCA/Swasta Terima Subsidi Gaji Tahap 3, 4

Penyaluran BSU Rp1 juta tahap 1 dan tahap 2 telah ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN dan BSI bagi Provinsi Aceh) pada Agustus 2021.

Sedangkan penerima BSU Rp1 juta tahap 3 adalah para karyawan pemilik rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dans sebagainya yang kini telah dibuatkan rekening Himbara secara kolektif agar memudahkan proses pencarian BSU Rp1 juta.

Adapun syarat mutlak untuk mendapatkan BSU Rp1 juta sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 adalah :

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Boikot Ali Hamza Trending di Twitter, Gara-Gara Dituduh Salahkan Penggemar K-Pop atas Kasus Azan di TV Korea

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa.

Jika Anda merasa telah memenuhi persyaratan di atas, maka Anda dapat segera melakukan cara mudah ini untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta pada tahap 4 dan 5.

Baca Juga: Download PDF Jadwal Titik Lokasi SKD CPNS Kemenkumham di Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Bengkulu 2021

Pertama, temui atau hubungi HRD Perusahaan Anda dan serahkan kelengkapan data diri Anda di bawah ini agar Anda segera dibukakan rekening himbara secara kolektif, yakni:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email.

Kedua, HRD perusahaan Anda harus menyampaikan kelengkapan data Anda melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs resmi BPJAMSOSTEK www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Ketiga, cek laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk memastikan bahwa Anda 'Ditetapkan' sebagai penerima BSU Rp1 juta dan dana Anda telah disalurkan ke rekening Himbara ko kolektif yang telah didaftarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau Pemerintah.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x