Download PDF Jadwal Titik Lokasi SKD CPNS Kemenkumham di Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Bengkulu 2021

- 11 September 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi ujian SKD CPNS.
Ilustrasi ujian SKD CPNS. /Instagram @cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera download pengumuman jadwal tes SKD CPNS Kemenkumham untuk titik lokasi wilayah Jawa Tengah, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Bengkulu 2021.

Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021 Menindaklanjuti Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Administrasi pada Seleksi Penerimaan Calon.

Baca Juga: Ragu Saat Diminta Kirim File/Pindai KTP? Solusinya, Ikuti Langkah Mudah Beri Watermark dari Kemenkominfo Ini

Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 Nomor: SEKKP.02.01-549 dan Pengumuman Hasil Verifikasi Masa Sanggah pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2021 Nomor: SEK-KP.02.01-556, dengan ini kami informasikan hal-hal terkait Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2021 sebagai berikut:

Peserta, Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKD

1. Peserta seleksi yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, berhak mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan lokasi ujian sebagaimana terlampir;
2. Rincian lokasi ujian, jadwal dan pembagian sesi pelaksanaan SKD adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;
3. Waktu pelaksanaan SKD bagi pelamar yang memilih lokasi ujian Luar Negeri akan diinformasikan kemudian;
4. Peserta WAJIB hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan; dan
5. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan

Baca Juga: Gugur Akibat Aksi G30S/PKI, Inilah Daftar 10 Pahlawan Revolusi Indonesia, Salah Satunya Korban Salah Sasaran

Tata Tertib Peserta

1. Peserta memakai pakaian dengan ketentuan:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah