Pekerja tersebut harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.
Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
Pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2021 diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Apabila tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan Kemnaker RI, dapat dipastikan pekerja atau buruh tidak bisa mendapatkan bantuan BSU.
Selain itu, ada beberapa penyebab BSU atau BLT subsidi gaji belum cair ke rekening penerima, teruma bagi pekerja yang menggunakan atau memakai rekening BCA atau Bank Swasta, yakni:
1. Data Pekerja/Buruh Masuk BSU Tahap 4 atau selanjutnya
Pencairan dan penyaluran Bantuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1-3 sudah dilakukan kepada 3,2 juta penerima. Artinya, bantuan untuk pekerja penerima yang lolos verifikasi namun belum dapat BLT di tahap 1-3 akan disalurkan di Tahap 4 atau 5.
2. Data Pekerja/Buruh Belum diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.