Jangan Lewatkan! Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Buka, Hanya Ada 800 Ribu Kuota, Ini Syarat dan Cara Daftar

- 6 September 2021, 19:16 WIB
Ilustrasi Prakerja
Ilustrasi Prakerja /prakerja.go.id

3. Pencari kerja, korban PHK, pekerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja, dan pelaku UMKM.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid19.

5. Bukan Pejabat Negara, anggota TNI/Polri, DPR/DPRD, BUMN/BUMD, ASN, dan Kepala Desa/Perangkat Desa.

6. Hanya boleh mendaftarkan maksimal dua NIK dalam satu KK.

Baca Juga: Terkini, Klaim Kode Redeem FF Selasa 7 September 2021, Ada Skin AWM Furikazen dan MP5 Spinning Bird Kick

Cara Daftar Kartu Prakerja

  • Buka www.prakerja.go.id atau laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar di browser handphone atau laptop.
  • Masukkan alamat email dan password, kemudian klik “Daftar.”
  • Notifikasi akan segera dikirim ke email yang didaftarkan.
  • Buka email untuk memverifikasi pendaftaran.
  • Masuk kembali ke dashboard akun Prakerja.
  • Pada bagian verifikasi KTP, isikan NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, kemudian klik “Lanjutkan.”
  • Lengkapi data diri Anda dan unggah foto e-KTP asli.
  • Pastikan kondisi KTP tidak buram sehingga datanya mudah terbaca.
  • Lakukan verifikasi nomor handphone, kemudian klik “Kirim.”
  • Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS ke nomor handphone Anda, lalu klik “Verifikasi.”
  • Isi pernyataan sesuai dengan kondisi Anda saat ini. klik “Oke” ketika selesai.
  • Lakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.
  • Tunggu hasil evaluasi tes selesai.

Baca Juga: Cara Cairkan BSU Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 bagi Pemilik Rekening BCA, CIMB Niaga dan Bank Swasta, Cek di Sini

Setelah hasil tes dievaluasi, lakukan tahapan berikut:

1. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

2. Akan muncul persetujuan Prakerja

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x