3. Pencari kerja, korban PHK, pekerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja, dan pelaku UMKM.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid19.
5. Bukan Pejabat Negara, anggota TNI/Polri, DPR/DPRD, BUMN/BUMD, ASN, dan Kepala Desa/Perangkat Desa.
6. Hanya boleh mendaftarkan maksimal dua NIK dalam satu KK.
Cara Daftar Kartu Prakerja
- Buka www.prakerja.go.id atau laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar di browser handphone atau laptop.
- Masukkan alamat email dan password, kemudian klik “Daftar.”
- Notifikasi akan segera dikirim ke email yang didaftarkan.
- Buka email untuk memverifikasi pendaftaran.
- Masuk kembali ke dashboard akun Prakerja.
- Pada bagian verifikasi KTP, isikan NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, kemudian klik “Lanjutkan.”
- Lengkapi data diri Anda dan unggah foto e-KTP asli.
- Pastikan kondisi KTP tidak buram sehingga datanya mudah terbaca.
- Lakukan verifikasi nomor handphone, kemudian klik “Kirim.”
- Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS ke nomor handphone Anda, lalu klik “Verifikasi.”
- Isi pernyataan sesuai dengan kondisi Anda saat ini. klik “Oke” ketika selesai.
- Lakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.
- Tunggu hasil evaluasi tes selesai.
Setelah hasil tes dievaluasi, lakukan tahapan berikut:
1. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.
2. Akan muncul persetujuan Prakerja