Karyawan Pemilik Rekening BCA, CIMB Niaga, Danamon, MNC Bank Tetap Dapat BSU Rp1 Juta? Ini Alur Pencairannya

- 1 September 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi dana BSU Rp1 juta.
Ilustrasi dana BSU Rp1 juta. /Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana BSU Rp1 juta masih terus dicairkan secara bertahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada karyawan yang telah lulus verifikasi.

Pencairan dana BLT subsidi gaji ini akan dilakukan dalam 5 tahap, dan kini kabarnya Kemnaker telah bersiap untuk menyalurkan dana BSU tahap 4.

“BSU (BLT subsidi gaji) telah dianggarkan untuk 8,7 juta pekerja di sektor non kritikal di PPKM level 3 dan 4, di mana masing-masing akan menerima Rp1 juta dan akan disalurkan dalam 5 tahap,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya pada Kamis, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar atau KIP untuk Dapat BLT Anak Sekolah? Simak di Sini

Sampai saat ini total sebanyak 2,1 karyawan telah menerima dana BLT subsidi gaji Rp1 juta bagi karyawan yang memiliki bank Himbara.

Bank Himbara merupakan singkatan dari himpunan bank-bank negara yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Kendati demikian, bagi para karyawan yang memiliki rekening bank Swasta seperti BCA, Danamon, CIMB Niaga, atau MNC Bank tidak perlu khawatir, karena nantinya pemilik rekening Swasta itu akan tetap mendapatkan dana BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Lalu bagaimana pencairan BSU bagi karyawan pemilik rekening BCA, Danamon, CIMB Niaga, dan MNC Bank?

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Sudah Cair ke 2,1 Juta Karyawan, Pemilik Rekening BCA Segera Cek BPJS Ketenagakerjaan

Daftar nama bank di atas termasuk ke dalam kategori bank Swasta yang nantinya pemilik rekening bank Swasta tersebut akan dilakukan pembuatan rekening Bank Himbara baru secara kolektif terlebih dahulu.

“Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemnaker bekerjasama dengan HIMBARA untuk membuka rekening kolektif khusus penyaluran BSU,” dikutip dari Akun Instagram resmi Kemnaker.

Pembuatan rekening baru tersebut diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama melihat bahwa pencairan untuk pemilik rekening Himbara akan tetap berjalan.

Pengecekan penerima BSU pun dapat dilakukan dengan mengunjungi website BPJS Ketenagakerjaan atau dengan menggunakan aplikasi di HP. Berikut caranya:

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Global Terbaru, Selasa 30 Agustus 2021 5 Negara Jumlah Kasus Aktif Terbanyak, Indonesia?

Cara pertama:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

2. Kemudian isi data NIK, nama lengkap,dan tanggal lahir

3. Setelah menceklis, lalu klik ‘Lanjutkan’

4. Setelah itu akan muncul keterangan lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker.

Cara kedua:

1. Instal Aplikasi BPJSTKU pada ponsel Anda

2. Kemudian registrasi dengan email, dan cantumkan Nomor KPJ, NIK, tanggal lahir, dan Nama lengkap

3. Setelah itu lakukan login

4. Pilih kartu digital

5. Info mengenai kepesertaan BPJS Anda pun akan muncul.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker BPJSTKU ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah