TERBARU! BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Dipastikan Cair ke 6 Karyawan Ini, Cek Rekening Himbara BSU Ketenagakerjaan

- 30 Agustus 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan. /Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 diperuntukan bagi Pekerja atau Buruh yang terdampak pandemic Covid-19 dan diharapkan dapat membantu melindungi, mempertahankan dan meningkatkan perekonomian pekerja.

Penyaluran BSU atau BLT subdisdi gaji Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Pencairan dilakukan secara lnagsung ke masing-masing rekening penerima, yakni melalui Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank tersebut, tapi terdftar sebagai penerima BSU Ketenagakerjaan 2021 dipastikan bisa memperoleh bantuan tersebut.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD Halaman 70 71 72 73 Subtema 2: Cara Hewan Menyesuaikan Diri

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id, Senin 23 Agustus 2021.

Namun, tidak semua karyawan atau pekerja bisa memperoleh bantuan BSU atau BLT subdisdi gaji Ketenagakerjaan 2021 tahap 3, hanya 6 karyawan yang memenuhi kriteria persyaratan yang telah ditentukan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni:
Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Pekeerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

Pekerja memiliki Gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca Juga: 6 Tips dan Trik Jitu Mengerjakan Soal TKP Sesuai Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2021

Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Pekerja diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Seperti dilansir Seputarlampung.com dari berbagai sumber, sejak Agustus 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelontorkan dana BSU kepada 8,78 juta karyawan terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 di beberapa wilayah Indonesia.

Adapun pencairan dana BSU Rp1 juta pada 2021 dilakukan secara bertahap sesuai dengan pengajuan dana pekerja terdampak oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, hingga saat ini, data calon penerima BSU Rp1 juta yang telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker sebanyak 3,75 juta karyawan, dengan rincian sebagai berikut, yakni Tahap 1 telah disalurkan kepada 1 juta calon penerima BSU, kemudian Tahap 2: 1,25 juta calon penerima BSU, sedangkan Tahap 3 akan disalurkan kepada 1,5 juta calon penerima.

Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat, akan tetapi tidak terdaftar sebagai penerima bisa lapor dengan cara sebagai berikut:

1. Lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
2. Konsultasi dengan manajemen atau HRD perusahaan.
3. Telepon ke call center Kemnaker.

Baca Juga: Ganti Istilah Koruptor dengan Maling - Garong Uang Rakyat, PRMN Tuai Dukungan Novel Baswedan dan Ustadz Hilmi

Berikut cara mengetahui apakah dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 3 atau tidak, bisa cek online di website Kemnaker atau melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Cek penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dengan cara mengirim pesan WhatsApp (WA) ke BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

1. Chat ke nomor WA 0813-800-70175.
2. Bisa juga melalui link https://wa.me/6281380070175.
3. Pastikan Anda mendapatkan balasan atau respon.
2. Setelah direspon, pilih menu "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
3. Selanjutnya, ikuti petunjuk yang ada hingga mendapatkan informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Berikut tata cara cek di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui pekerja berhak atas bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp. 1 Juta atau tidak, yakni:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan.
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".

Demikian, info terbaru Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 diperuntukan bagi Pekerja atau Buruh yang terdampak pandemic Covid-19 dan mekanisme penyaluran BSU, serta cara cek apakah Anda termasuk kedalam kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah Ketenagakerjaan atau tidak.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah