BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Segera Cair, 5 Provinsi Ini Positif Dapat? Cek Penerima BSU di Link Ini

- 22 Agustus 2021, 11:35 WIB
Begini Cara Cek Data Penerima Bantuan Subsidi Gaji Perkerja/Buruh Rp1 Juta.
Begini Cara Cek Data Penerima Bantuan Subsidi Gaji Perkerja/Buruh Rp1 Juta. /laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


SEPUTAR LAMPUNG.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah/Gaji Tahap 2 Segera Cair, 5 Provinsi Ini Positif Dapat? Berikut cara cek penerima BSU Ketenagakerjaan di link ini.

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat 167 Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai target BLT atau BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Bantuan Subsidi Upah atau Gaji termasuk jenis bantuan pemerintah lainnya dengan target penyalurannya ke pekerja, buruh, atau karyawan pada suatu perusahaan. Penerima BLT Subsidi Upah/Gaji harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, serta bekerja di wilayah terdampak PPKM Level 3 atau 4.

Baca Juga: 5 Keutamaan Surat Al Ikhlas, Salah Satunya Jalan untuk Masuk Syurga

Penyaluran BLT Subsidi Upah/Gaji sudah masuk pada tahap 1 dan 2, kini sedang berlangsung pencairan penerima BSU Ketenagakerjaan di masing-masing rekening Himbara, di antaranya adalah Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Tahap 2 untuk 1,2 juta orang, sejak tanggal 19 Agustus 2021.

"Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah hari ini akan kami mulai proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Sesditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan dan Jamsos Surya Lukita Warman dalam webinar virtual TNP2K, dikutip Seputarlampung dari laman Antara, Jumat 20 Agustus 2021.

Penerima BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan, diutamakan bagi pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, karyawan atau pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) juga harus bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Minum Air Tercemar Kuman Penyebab Penyakit? Jawaban Soal Kelas 5 Tema 8 Subtema 3

Penetapan wilayah tersebut mengacu pada Inmendagri Nomor 22 dan Nomor 23 Tahun 2021 mengenai PPKM. Berikut ini adalah daftar 28 Provinsi penerima BSU berdasarkan Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

1. Provinsi DKI Jakarta

Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, termasuk ke dalam Zona PPKM Level 4.

2. Provinsi Banten

Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, termasuk ke dalam Zona PPKM Level 3.
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, termasuk ke dalam Zona PPKM Level 4.

3. Provinsi Jawa Barat

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, termasuk ke dalam Zona PPKM Level 3.

Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, termasuk ke dalam Zona PPKM Level 4.

4. Provinsi Jawa Tengah

Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan, Kabupaten Wonosobo, termasuk ke dalam Zona PPKM Level 3

Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, termasuk ke dalam Zona PPKM Level 4.

5. Provinsi D.I. Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul, termasuk ke dalam Zona PPKM Level 3.
Kabupaten, Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta, termasuk ke dalam Zona PPKM Level 4.

Baca Juga: Biodata dan Profil Lengkap Lord Adi MasterChef Indonesia Season 8 yang Menang Lima Kali Berturut-turut

Berikut cara cek penerima BLT atau BSU subsidi gaji Rp. 1 Juta, yakni:

1. Buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir
3. Centang I'm not a Robot dan Lanjutkan
4. Akan ada notifikasi apakah Anda menerima BSU atau tidak

Demikian, ulasan mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah/Gaji Tahap 2 yang akan segera cair di bulan Agustus 2021. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah