Penyaluran dana BSU akan diberikan melalui rekening bank tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Namun bagi pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening bank tersebut, nantinya akan dilakukan pembuatan rekening Bank Himbara baru secara kolektif.
Adapun persyaratan penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Peserta yang masih aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Memiliki upah paling besar Rp3.5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Pengecekan data penerima BSU dapat dilakukan dengan beberapa cara yakni melalui website, melalui aplikasi dan melalui WhatsApp.