Kuota 1,5 Juta BPUM Tahap 2 Dicairkan 3 Kali: Ini Jadwal Cair, Cek Online BLT UMKM Tahap 3 di Link Berikut

- 15 Agustus 2021, 07:25 WIB
Ilustrasi BPUM 2021.
Ilustrasi BPUM 2021. /Instagram/@infoumkm.id

Berikut ini persyaratan untuk pelaku usaha mikro yang bisa mendapatkan bantuan BPUM Rp1,2 juta, yakni:

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Usaha Berskala Mikro
3. Bukan ASN
4. Bukan Anggota TNI / Polri
5. Bukan Pegawai atau Karyawan BUMN maupun BUMD
6. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lain

“Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria,” tulis akun Kemenkop UKM, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair ke 7,8 Juta Karyawan, Cek Jadwal dan Data Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui, apakah nama anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tahap 2 atau 3, bisa ikuti tahapan cek penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta via BRI di link online eform.bri.co.id:

1. Buka laman eform.bri.co.id
2. Masukkan NIK KTP
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
4. Proses Inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) merupakan syarat penting untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM, sehingga saat anda dinyatakan lolos BPUM 2021, segera persiapkan dokumen tersebut agar anda bisa mencairakan bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Demikian, ulasan mengenai info BPUM Tahap 2 akan cair 3 kali di tahun 2021, segera cek nama anda apakah terdaftar sebagai penerima BPUM di bulan Agustus-September melalui di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah