Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro.
Dengan tujuan BPUM diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro bertujuan untuk menjalankan Usaha di tengah krisis akibat pandemi COVID-19 dalam rangka Program PEN.
Kriteria dan Persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Kota Malang (e-KTP)
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Bukan berstatus sebagai ASN, TNI, Kepolisian, BUMN dan BUMD
6. Pelaku usaha SEDANG TIDAK menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
7. Bagi Pelaku Usaha yang sudah pernah mendaftar di periode sebelumnya, belum bisa mendaftar pada periode ini.
Pendaftaran ditutup 11 Agustus 2021 pukul 12 siang.
Baca Juga: Manfaat Durian bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui, Bisa buat Anti Aging Loh Mak
Pendaftaran Hanya Melalui Online pada di link berikut ini atau klik di bio.
Untuk memudahkan siapkan Berkas Persyaratan dengan DI FOTO terlebih dahulu, lalu buka link untuk mengisi data dan UPLOAD BERKAS PERSYARATAN DALAM BENTUK FOTO.
*Dikarenakan pendaftaran dilakukan secara Online maka tidak perlu membawa berkas ke Kantor DISKOPINDAG Kota Malang.
*Bagi yang sudah sukses mendaftar Periode sebelumnya tidak diperkenankan mendaftar lagi pada Periode ini untuk menghindari seleksi double data.